Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang digunakan merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan juga menurunkan karya seni dari seluruh wadah seharusnya tidak ada terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, Hari Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di dalam berada dalam aksi Indonesia Gelap yang digunakan masih berlangsung, unggahan klarifikasi serta permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang digunakan dikenal dengan lirik lagu kritis serta tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka kemudian ekspresi tertekan.
Klarifikasi juga permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu mereka itu yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang mana mengomentari keras praktik dugaan korupsi pada kepolisian.
Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan telah dilakukan dicabut dari berbagai platform digital musik lalu meminta-minta penduduk untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa mereka itu tidaklah bertanggung jawab berhadapan dengan segala risiko yang digunakan muncul pada kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai perkembangan ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang tersebut melanggar hak menghadapi kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.

