Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang digunakan dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. eksekutif berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan lebih lanjut dari Simbol Dolar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penyertaan Modal awal yang digunakan disiapkan Dolar Amerika 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, kegelisahan tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, serta peluang korupsi sungguh tidak ada bisa saja diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang dimaksud menghasilkan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga disampaikan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari pasca palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih pada pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan pemerintahan atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah dan juga berwenang mengurus dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN bersatu Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan untuk Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiada sanggup mengaudit kemudian memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap saja berwenang memeriksa Danantara tapi tiada ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dijalankan akuntan umum yang dimaksud ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukanlah lagi kekayaan negara yang dimaksud dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada pasca penampilan Danantara? Siapa yang mana akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog pada jaman orde baru? Atau, Danantara akan mempunyai status hukum sui generis, yang memberinya fleksibilitas serta independensi pada mengurus aset negara?
Entahlah, Tapi, apabila pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi memiliki lebih lanjut dari satu bank. Ini adalah juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang tersebut komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan juga investasi, juga aturan Single Presence Policy.

