Pengelolaan BBM di dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM di tempat Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di dalam Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di tempat Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara di dalam Asia Tenggara yang belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, juga Malaya sudah pernah lebih tinggi dulu mengadopsinya.
Bicara Udara Bebas (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang mana sedang dihadapi pada waktu ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah melalui Pertamina untuk mengupayakan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm juga Pertamax 400 ppm, jarak jauh pada menghadapi standar Euro 4 sebesar 50 ppm. pemerintahan harus menjadikan persoalan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih besar ramah lingkungan dan juga berdampak baik bagi kemampuan fisik masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di area Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, zat sulfur yang digunakan tinggi di BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) lalu partikel halus (PM2.5), yang mana berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menurunkan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi di pengelolaan BBM, di area mana rakyat harus mengetahui kualitas BBM yang digunakan merekan pakai. otoritas juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah lama diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, kemudian O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar serta spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Plumpang, BPKN: Cek Tingkat Dilaksanakan Berlapis

