Pengamat Angka Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di area Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah komponen bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di area tubuh Pertamina harus disetop. Organisasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif untuk masyarakat.
“Jangan semata-mata Pertamina yang digunakan bicara oleh sebab itu mampu terkesan membela diri. Sajikan proses dalam kilang, distribusi, kemudian pengawasan di dalam SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir kemudian pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Mulai Pekan (10/3/2025).
Menurut dia, pengaplikasian istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada waktu mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pengaplikasian istilah oplosan di konteks ini tidak ada tepat juga berpotensi menyesatkan. “Padahal di prosesnya, BBM memang sebenarnya harus dicampur untuk mencapai oktan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada persoalan hukum minuman oplosan yang beracun. Dalam sektor minyak, blending atau pencampuran materi bakar merupakan bagian dari proses standar yang mana dijalankan pada kilang untuk memunculkan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat dan juga peralatan yang rumit dan juga berbahaya. Dalam perkara Pertamina, sulit dipercaya mereka itu melakukan praktik ini sebab tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara tentang korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik cuma sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, lalu inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.

