Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menjamin ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di area Idul Fitri 2025 ini. Tidak cuma ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian terhadap pengemudi serta kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang tersebut diselenggarakan dalam kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis perangkat lunak untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi lalu kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli mengatakan besaran BHR yang mana diberikan untuk para ojol lalu kurir online yang mana berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi kemudian kurir online di dalam luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan juga kurir online kemudian untuk mewujudkan sistem ekologi ketenaga kerjaan yang harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tiada menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi kemudian kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud telah lama diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi berhadapan dengan kerja keras ojek online juga kurir online yang tersebut telah lama berkontribusi di membantu layanan transportasi dan juga logistik digital dalam Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran juga Tak Boleh Dicicil

