Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini adalah Sanksinya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan penyelenggaraan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungannya harus mematuhi aturan yang disebutkan jikalau tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang dimaksud berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memverifikasi aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas belaka sanggup digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan dapat dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya juga Pak Wagub juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di tempat DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sejenis sekali,” ujar Pramono di laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pada menjaga integritas di pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang dimaksud digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan serta Belanja Daera (APBD) untuk perawatan lalu sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keperluan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh lantaran itu, tidak ada boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak ada boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang digunakan melanggar larangan ini. Pramono mengatakan sanksi yang digunakan akan dijatuhkan terhadap ASN yang digunakan melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemanfaatan kendaraan dinas pada Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas belaka boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang tersebut menunjang tugas pokok serta fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, serta hanya sekali digunakan dalam pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota menghadapi izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh

