THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan juga Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan perangkat lunak transportasi daring yang mana menetapkan persyaratan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun masih mengapresiasi langkah pemerintah yang meyakinkan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih tinggi adil lalu mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang digunakan diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga mampu menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan untuk masyarakat. Tetapi, kita tetap saja memberikan catatan untuk para aplikator yang digunakan menetapkan kebijakannya sebagai ketentuan para pekerja teristimewa ojol untuk bisa jadi menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya dalam Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), juga Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja lalu Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, sudah di dalam atur mengenai hak juga kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas ditulis bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila diadakan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator dapat dengan bijak juga cermat meninjau beban dan juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa lalu pengguna jasa.
Jika mengamati aturan pemberian THR yang digunakan ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat sebab justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, tidak ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tersebut tak lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud sanggup menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai aturan THR justru memperberat pekerja, teristimewa merek yang dimaksud sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang dimaksud lebih lanjut adil lalu berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap saja terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka di tempat jalan.

