Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di dalam Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang dimaksud mengatakan dirinya telah dilakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang tersebut dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang mana keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan nilai tukar pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom terhadap Robert di dalam persidangan lanjutan di dalam PN Tipikor, Jakarta, Hari Senin (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang mana dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI bukan dapat memenuhi target oleh sebab itu petani lebih lanjut memilih mengikuti pelelangan gula di area bursa dengan harga jual yang digunakan lebih besar tinggi dibandingkan tarif pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin nilai gula agar bukan jatuh dalam bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tiada dipaksa melepas gula, tebu merek di area harga jual yang digunakan di area melawan biaya yang digunakan dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pangsa pada masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh merek supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa saja mengedarkan gula atau tebunya di area menghadapi nilai tukar itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tak ada masalah. Jadi jelas bukan ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang mana menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu lingkungan ekonomi sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tiada mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian pada akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada pada waktu Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di area pasar,” ujar Tom.

