Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri menyingkap pernyataan terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Individu (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang disebutkan dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan untuk seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di tempat Bareskrim Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah terjadi sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi di operasional untuk pelayanan terhadap masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak rakyat itu diatur, kemudian juga pada hal menerima pelayanan khususnya di area SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua publik yang dimaksud akan memproduksi SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa rakyat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran di bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidaklah cuma bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap rakyat pada upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga pada rangka meningkatkan keamanan juga tentu juga di pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses pada pengetahuan juga juga membantu pada pengawasan kemudian pengendalian keamanan,” ucapnya.

