DKP tindakan tegas penjual ikan predator pada DIY

Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kota Sleman dua serta ke Bantul satu
Yogyakarta – Dinas Kelautan serta Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator kemudian invasif ke wilayah ini akibat ikan yang disebutkan telah dilakukan mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, khususnya perikanan.
Kepala Lingkup Kelautan Pesisir lalu Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong pada waktu dihubungi dalam Yogyakarta, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias ke DIY telah dilakukan diadili juga divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan akibat terbukti mengedarkan ikan itu.
"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), pada Daerah Sleman dua lalu ke Bantul satu," ucap dia.
Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan serta Udara Bebas (Ditpolairud) Polda DIY.
"Untuk yang mana jual di toko, sementara ini sudah ada bukan ada. Tapi kalau yang dimaksud 'online', kami masih menemukan, hanya saja ketika kami mau berinteraksi, ikannya bukan ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.
Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan yang dimaksud sangat cepat kemudian telah dilakukan merajalela pada perairan DIY baik di sungai maupun waduk.
Dia mencontohkan, di Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan sudah didominasi ikan predator jenis Red Devil.
"Kalau pemukim mancing dapetnya bukanlah ikan lokal, tapi Red Devil dan juga mereka itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.
Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang mana bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.
Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran kemudian pengeluaran jenis ikan yang digunakan membahayakan itu telah terjadi dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain menindak penjualnya, sosialisasi serta pengawasan diintensifkan melibatkan Komunitas Warga Pengawas (Pokmaswas) yang mana bertugas melihat, mendengar, serta melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.
Vony mengimbau warga yang masih memelihara atau jual agar secara sukarela segera menyerukan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY sudah memusnahkan banyaknya 31 ekor ikan predator yang terdiri melawan 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, lalu 1 ekor Arapaima.
Sementara, hingga pada saat ini tercatat lima penduduk yang mana sudah mengutarakan secara sukarela. "Kalau yang dimaksud pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.
Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidak ada akan dikenai sanksi serta jikalau dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.
"Masyarakat enggak usah takut. Dengan mereka memaparkan pada kami, mereka tiada kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai lantaran dapat mengganggu keseimbangan, merusak ekosistem," tutur Vony.
Artikel ini disadur dari DKP tindak tegas penjual ikan predator di DIY

