Dua Lipa Batal Konser, Kadin Dorong Aturan Sertifikasi Profesi Pelaku Industri Penyelenggaraan

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin bidang penyelenggaraan, Ria Yusnita menyayangkan, terjadinya pembatalan konser Dua Lipa secara mendadak pada Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurut Ria, konser musisi internasional seperti Dua Lipa akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
“Penyelenggaraan konser akan berdampak pada peningkatan sektor ekonomi juga penciptaan lapangan kerja, khususnya di area sektor pariwisata serta sektor ekonomi kreatif. Industri UMKM pun akan merasakan dampaknya dari penyelenggaraan konser ini, seperti pemasaran makanan, minuman dan juga merchandise,” papar Ria.
Seperti diketahui pembatalan konser Dua Lipa diberitahukan pada kurang dari 24 jam jelang penyelenggaraan konser yang mana seharusnya akan berlangsung pada 9 November ini. Dalam keterangannya, pembatalan diadakan sebab alasan keamanan panggung.
Ria menambahkan, pembatalan mendadak seperti ini tentu memunculkan kerugian yang mana tiada sedikit yang mana dialami berbagai pihak, mulai dari penjual makanan minuman yang mana telah mempersiapkan makanan yang digunakan akan dijual, penjual merchandise yang mana telah memproduksi merchandise hingga hotel yang dimaksud mengalami pembatalan.
“Selain kerugian yang tersebut dialami berbagai pelaku usaha, pembatalan konser Dua Lipa dikarenakan alasan keamanan panggung ini, sanggup menyebabkan persepsi yang tersebut tidaklah baik bagi Indonesia pada mata internasional, lantaran promotor juga vendornya dianggap tak miliki kualifikasi yang digunakan sesuai standar musisi internasional,” tambah Ria.
Untuk itu Kadin menggalakkan pemerintah menerapkan aturan dan juga kebijakan yang tersebut tegas mengenai sertifikasi profesi pelaku lapangan usaha penyelenggaraan.
“Jika otoritas serius ingin menjadikan bidang event sebagai salah satu leading sektor yang tersebut berkontribusi positif pada perekonomian nasional, maka harus ada standarisasi. Untuk itu sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku lapangan usaha event bukan bisa saja ditunda lagi. Perlu ada Peraturan otoritas yang digunakan mengatur tentang sertifikasi ini,” ujar Ria.

