Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pelanggan

JAKARTA – Upaya Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) menuai berbagai kritik juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang dikarenakan berisiko merugikan konsumen dan juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang selama ini dibangun oleh produsen pada bidang tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang tersebut tercipta melalui merek, logo, juga identitas visual lainnya adalah bagian dari penanaman modal yang telah terjadi diadakan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk memulai pembangunan kekuatan kemudian reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas hasil yang satu dengan yang tersebut lainnya,” ujar Yuswohady, dikutipkan pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok mampu menurunkan hak mereka untuk mendapatkan informasi yang mana jelas mengenai kualitas kemudian reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tiada akan tahu merek mana yang sudah pernah terbukti memberikan kualitas yang mana tinggi serta mana yang tersebut cuma merupakan item abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan dalam pasar. Di mana barang ekonomis lalu berisiko tinggi mungkin saja lebih lanjut mudah diterima oleh sebab itu tidak ada ada pembeda yang digunakan jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini sanggup merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang telah dilakukan digelontorkan untuk merancang merek juga reputasi mampu hangus pada sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang digunakan dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga mampu meluas pada sektor perekonomian, teristimewa bagi peniaga kecil yang digunakan bergantung pada pemasaran rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau hemat yang mana tak terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang tersebut biasa mengedarkan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, oleh sebab itu konsumen kemungkinan besar lebih banyak memilih komoditas hemat tanpa merek yang digunakan beredar di tempat bursa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang mana akan disahkan dan juga mengkaji lebih tinggi pada dampak yang dimaksud akan ditimbulkan. Dia menilai dampak ekonomi kemudian sosial yang dimaksud ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tiada merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

