Nasional
Syarat berubah jadi calon Presiden Republik Tanah Air

DKI Jakarta –
Pemilihan Presiden Negara Indonesia adalah perkembangan urusan politik penting yang tersebut diatur di konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi bermacam persyaratan yang dimaksud termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa calon yang progresif miliki kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang dimaksud memadai pada menjalankan tugas sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan raya No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden serta calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya kemudian tiada pernah menerima kewarganegaraan lain melawan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden lalu suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tidak ada pernah melakukan aktivitas pidana korupsi serta aktivitas pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani kemudian jasmani untuk melaksanakan tugas lalu kewajiban sebagai Presiden juga Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya untuk instansi yang tersebut berwenang memeriksa laporan kekayaan pengurus negara.
- Tidak sedang miliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang digunakan menjadi tanggung jawabnya yang tersebut merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak kemudian telah dilakukan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang digunakan dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pendatang pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang digunakan sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Tanah Air kemudian Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum terus lantaran melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, diantaranya organisasi massanya, atau tidak penduduk yang digunakan terlibat segera pada Inisiatif 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, kemudian acara di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang tersebut diatur di Pasal 221 juga 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) serta (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden.
- Calon Presiden lalu Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Partisipan pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
- Partai Politik Audien Pemilihan Umum dan/atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum yang tersebut dapat mengusulkan akan segera Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pernyataan sah paling sedikit 25 persen dari jumlah agregat pernyataan sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia

