BPK evaluasi pengelolaan jalan tol di beberapa provinsi

DKI Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi pengelolaan jalan tol di dalam beberapa provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan) selama periode semester I-2023 di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kementerian Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR).
Hasil LHP DTT yang disebutkan disampaikan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh untuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Pemeriksaan DTT ini merupakan bagian dari amanah konstitusional BPK yang mana diatur pada pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab BPK untuk meyakinkan pengelolaan keuangan negara dijalankan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku," kata beliau sebagaimana pada keterang resmi, Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan kali ini berfokus pada penyelenggaraan jalan tol yang digunakan melibatkan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Modal Infrastruktur, lalu Badan Pengatur Jalan Tol ke lingkungan Kementerian PUPR.
Haerul menyoroti beberapa jumlah temuan penting pada LHP tersebut, di antaranya perihal penambahan lingkup pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit (elevated) yang tersebut dilaksanakan tanpa melalui serangkaian pelelangan. Hal ini mengakibatkan pemerintah bukan mendapatkan skema pembangunan ekonomi terbaik dan juga menunda penyelesaian proyek.
Selain itu, pihaknya juga menemukan penugasan penambahan ruas Bojonggede-Salabenda pada jalan tol Depok-Antasari berkemungkinan meningkatkan biaya penanaman modal yang dimaksud berdampak pada tarif lalu masa konsesi. Penyelenggaraan proyek sistem kegiatan nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) juga dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“BPK merekomendasikan terhadap Menteri PUPR untuk meninjau kembali perjanjian pengelolaan jalan tol, salah satunya evaluasi terhadap proyek pengembangan jalan tol dan juga pelaksanaan sistem MLFF. BPK berharap Kementerian PUPR segera menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai ketentuan yang mana berlaku, dengan koordinasi yang tersebut baik antara Inspektorat Jenderal kemudian jajaran terkait," ungkap dia.
Artikel ini disadur dari BPK evaluasi pengelolaan jalan tol di beberapa provinsi

