Customer Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Ribu Miliar

LONDON – Harley-Davidson harus merogoh kocek dalam-dalam hingga Rp4 triliun pasca dinyatakan bersalah di perkara kecelakaan yang melibatkan kendaraan beroda dua motor roda tiga produksinya.
Cacat pada sistem kontrol traksi menjadi faktor utama kecelakaan yang dimaksud merenggut nyawa manusia pengendara juga melukai pasangannya.
Seperti dilansir dari Rideapart, insiden ini bermula pada tahun 2020 ketika pasangan Harold Morris lalu Pamela SinClair mengalami kecelakaan ketika mengendarai Harley-Davidson Tri Glide.
Keduanya mengalami kecelakaan pada dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya pergi dari dari jalan raya serta menyebabkan dia mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka pada kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.
Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Morris kemudian SinClair meraih kemenangan gugatan terhadap Harley-Davidson. Pengadilan memutuskan Harley-Davidson harus membayar ganti kehilangan sebesar 287 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp4,5 triliun).
Meskipun meraih kemenangan gugatan dan juga mendapatkan ganti kehilangan besar, Morris menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk melakukan konfirmasi keamanan hasil sepeda gowes motor.
“Uangnya memang benar besar, tapi jangan salah paham. Tetapi alasan utama gugatan yang disebutkan adalah kami ingin memohonkan pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tak ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang saya alami selama empat tahun terakhir,” kata Morris dikutipkan dari Rideapart.
Pengacara Morris lalu SinClair berhasil berargumen bahwa Harley mengambil jalan pintas untuk memasarkan sepeda gowes motor roda tiganya, termasuk yang mana berkaitan dengan sistem kontrol traksinya.
Harley bukan merilis berapa banyak sepeda gowes roda tiga yang dimaksud dibuatnya, lalu mengelompokkannya ke pada statistik produksi lainnya. Jadi tidak ada jelas berapa banyak sepeda gowes roda tiga yang tersebut kemungkinan besar terkena dampak hambatan tersebut.

