Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar serta Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang tersebut akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak ada lebih besar dari sekadar belaka untuk mengambil hati anggota DPR yang mana mengujinya, padahal yang dimaksud disampaikannya jelas tiada berdasar lalu menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, di OTT, perencanaan menjadi bagian yang tersebut tiada terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat di Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan telah barang tentu boleh dilaksanakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya aktivitas pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang tersebut selama ini dilaksanakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi pidana.
“Terminologi OTT yang mana digunakan oleh KPK identik dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 bilangan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap tindakan hukum yang tersebut melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan di mengungkap perbuatan pidana korupsi yang digunakan melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk merusak kekuatan kinerja KPK.

