7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah dilakukan membekukan 7.500 account yang dimaksud terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Forum pers capaian deks pemberantasan perjudian daring lalu deks keamanan siber lalu pelindungan data, pada Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang digunakan telah lama ditemukan oleh PJP kemudian oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan juga hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda di paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, bergabung bergerak berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya melakukan konfirmasi sistem pembayaran tidaklah digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang disebutkan kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan pada kegiatan judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar akun yang tersebut diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di tempat share untuk lapangan usaha sehingga semua sanggup mengantisipasi.
“Dan account itu juga dishare untuk Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia serta oleh Bank Indonesia, daftar tabungan itu kemudian masuk ke pada sistem BI Fast untuk meyakinkan bahwa begitu kegiatan ini digunakan di tempat pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi untuk publik khususnya para klien pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini sejumlah sekali digunakan oleh warga juga ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun pada media-media sosial,” tandasnya.

