Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa dugaan pemerasan serta gratifikasi. Penetapan terdakwa buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi warga terkait penerimaan uang yang mana ditujukan untuk kepentingan kebijakan pemerintah Rohidin yang kembali forward pada Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu 2024.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sebagian uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu dan juga saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Hari Minggu (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang sebagian Rp7 miliar pada bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, lalu Singapura.
“Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai Simbol Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.
“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar di mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), serta Dolar Singapura (SGD) pada rumah juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.
Sehingga, total uang yang dimaksud disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.

