Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Kemungkinan Bahayanya

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, apabila penetapan yang digunakan direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, bukan terlaksana juga, maka ancaman terhadap perkembangan sektor ekonomi pada awal tahun 2025 semakin terlihat.
Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya sedang digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.
“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum miliki kemungkinan yang dimaksud cukup besar, untuk meningkatkan daya beli juga menggalakkan peningkatan kegiatan ekonomi melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin pada tayangan Market Review IDX Channel, Hari Senin (25/11/2024).
“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya kemungkinan besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.
Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memiliki waktu yang mana cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.
“Menurut hemat saya itu perlu dikarenakan harus menyesuaikan dengan tindakan MK yang berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus diadakan secara hati-hati dan juga bijaksana,” jelas Tadjudin.
Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang mana mengabulkan sebagian permohonan uji materil menghadapi UU Nomor 6 Tahun 2023 di penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan dijalankan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang dimaksud ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara MK di putusan 31 Oktober 2024 memohonkan pasal terkait pengupahan harus memenuhi keperluan hidup pekerja, buruh dan juga keluarganya secara wajar yang meliputi makanan kemudian minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi serta jaminan hari tua.
MK juga meminta-minta agar struktur juga skala upah harus proporsional, pasca itu akan menghidupkan kembali peran terlibat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum dan juga memulihkan upah minimum sektoral.

