Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian juga Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian kemudian Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian juga Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan mereka tidaklah memenuhi rukun nikah yaitu masalah wali nikah.
Dalam pernikahan yang disebutkan terungkap fakta bahwa yang mana menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian tidak ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk manusia ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah pada pada persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim sebab memang benar beliau (Mahalini) bukan punya wali,” kata Suryono dalam Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap tidaklah sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang dimaksud ditunjuk wali hakim pada undang-undang itu itu ada di tempat pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim pada nomor 30 2005 bahwa yang digunakan ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang tersebut terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak sebab pernikahannya itu tak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian lalu Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama lalu negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa jadi dianggap sah secara agama juga tercatat pada negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya beliau mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, dapat dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.

