Aksi Aliansi Aksi Tutup Toba Pulp Lestari dalam Pengadilan Tinggi Medan, Hal ini 3 Tuntutan Mereka

Jakarta – Aliansi Inisiatif Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali adakan aksi melawan perkara penangkapan Ketua Komunitas Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan pada Sumatera Utara, Sorbatua Siallagan, 65 tahun. Aksi ini diselenggarakan pada halaman Pengadilan Tinggi Medan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dimulai pada 10.00 WIB, pada waktu itu, Ketua Aliansi Warga Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Jhontoni Tarihoran menyampaikan tujuan kedatangan mereka agar dapat bertemu hakim atau pewakilan Pengadilan Tinggi Medan untuk menangani banding yang mana diajukan Sorbatua Siallagan dengan bijaksana. Mengingat telah terjadi dibacakannya Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN pada 14 Agustus 2024 dengan dakwaan pembakaran eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL).
Dalam surat putusan pengadilan yang dimaksud diputuskan bahwa Sorbatua terbukti bersalah menghadapi tindakan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidaklah sah. Alhasil, adapun jatuhan hukuman yang digunakan ditetapkan adalah pidana penjara pada Sorbatua selama dua tahun, denda sebanyak Mata Uang Rupiah 1 miliar, subsider enam bulan.
“Karena kami warga adat sejenis sekali tidaklah memiliki ketenangan ke Sumatera Utara ini. Sebentar lagi kita menyambut momen Pilkada, tetapi apakah dia dapat mengatasi keperluan kita bersama?,” kata Jhontoni melalui orasinya.
Tempo.co melihat, kegiatan ini padat dihadiri puluhan warga sipil, menghadirkan harapan agar terjadinya pembebasan bagi Sorbatua Siallagan, sekaligus pemberhentian kriminalisasi bagi warga adat. Kriminalisasi dinilai terus muncul pada rakyat adat. Aksi ini juga menyinggung kejadian beberapa waktu yang mana lalu, ketika Polres Simalungun telah lama keliru di penangkapan warga adat Sipahoras dalam Buntu Pangaturan, Desa Sipahoras, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Wilayah Simalungun, Sumatera Utara.
Adapun massa aksi yang dimaksud tergabung pada dalamnya, terdiri dari beberapa elemen organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, juga kumpulan masyarakat adat dari Daerah Simalungun. Selama kurang lebih besar 1,5 jam merekan yang tergabung pada aksi berganti-gantian berorasi di dalam hadapan polisi yang mana merapatkan barisan untuk mengondusifkan suasana aksi juga arus kemudian lintas.
Kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas L.Tobing akhirnya turun menanggapi massa aksi. Ia berpesan agar partisipan aksi dapat diwakili oleh 5 pemukim untuk masuk pada mengomunikasikan hal ini.
Jhontoni serta empat pemukim partisipan aksi lainnya turut membawakan beberapa berkas yang dimaksud berisi surat permohonan terhadap hakim Pengadilan lebih tinggi Medan agar memberikan putusan seadil-adilnya, dengan harapan membebaskan Sorbatua Siallagan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.
Surat permohonan yang mana dibawa memaparkan rasionalisasi bahwa Sorbatua Siallagan bukan bersalah. Adapun poin yang tersebut mendasari pernyataan tersebut, yaitu:
1. Komunitas Warga Adat Ompu Umbak Siallagan lebih tinggi dahulu mendiami dan juga menjalankan wilayah adatnya secara turun temurun yang tersebut merupakan warisan nenek moyangnya daripada diperkenalkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Sejak 1700-an, terpencil sebelum Indonesia merdeka, Komunitas Warga Adat Ompu Umbak Siallagan telah lama mendiami wilayah adat Dolok Parmahanan, yang dimaksud berubah nama menjadi Dolok Parmonangan.
2. Sorbatua Siallagan selama ini menjadi pemimpin Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan ke Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang tersebut berada di dalam Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun yang mana telah terjadi diklaim sepihak oleh pemerintah serta diberikan izin konsesi untuk PT Toba Pulp Lestari.
3. Adanya sengketa lahan antara Komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang dimaksud dipimpin Sorbatua Siallagan dengan PT TPL. Fakta yang dimaksud terungkap pada persidangan terkait sengketa lahan yang disebutkan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) sudah pernah melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat di lingkungan Danau Toba dengan PT. TPL termasuk sengketa lahan antara komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL. Hal ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan Republik Nusantara Nomor SK 352/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2021 Tentang Langkah-Langkah Penyelesaian.
Koordinator aksi Doni Wijaya Munthe terhadap Tempo.co, menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Lebih lanjut Doni menjelaskan, selain untuk pembebasan Sorbatua, aksi ini juga didorong untuk terwujudnya pembuatan kemudian pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Warga Adat, juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Warga Adat.
“Aksi berkelanjutan akan terus masyarakat sipil juga komunitas adat jalankan, mengingat baru dilantiknya DPRD, maka selanjutnya aksi-aksi terkait dengan keinginan dan juga urgensi komunitas adat terus kami gaungkan untuk kesejahteraan komunitas adat agar terhindar dari kriminalisasi,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka

