Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengupayakan perkara Agustino yang tersebut tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang digunakan dilaksanakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidaklah ada alasan petinggi dalam kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang dimaksud terlibat.
“Saya tidaklah mau bicara evaluasi personal, itu kan tak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang dimaksud terlibat harus diproses hukum, serta pimpinan Polri tidak ada boleh melindungi anggotanya yang mana terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun memacu penyelesaian tindakan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita memacu agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau di area pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tiada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohonkan Polri memberi sanksi yang tersebut setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengatakan hukuman yang tersebut pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tiada hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan cuma mendapat hukuman demosi selama tiga tahun lalu penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang tersebut menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.

