Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang pemilihan kepala daerah Tak Berperkara sesuai Jadwal

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala wilayah hingga Maret 2025 tidaklah mempunyai dasar yang tersebut kuat. Hal itu mengingat kepala area terpilih tanpa sengketa dalam Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada mempunyai persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala area terpilih yang mana tidaklah bersengketa di tempat MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala tempat seharusnya tetap memperlihatkan dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah lama dijadwalkan.
“Persoalan apa yang menciptakan harus diundur pelantikan kepala area terpilih tanpa sengketa dalam MK? Hal ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mana telah dilakukan disepakati, kecuali memang benar ada putusan MK yang mana harus ditunggu untuk Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan bersengketa di dalam MK,” kata Rahmat melalui arahan eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak kemudian minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang digunakan telah terjadi ada lalu disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang tersebut jelas, khususnya yang tersebut berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengawasi semata-mata untuk keseragaman, itu tentunya tidak alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui pemilihan kepala daerah 2024 diselenggarakan di area 545 area dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, kemudian 93 kota. MK pada waktu ini telah terjadi meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih lanjut dari 200 kepala tempat terpilih yang mana tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban akibat harus menanti seluruh proses sengketa pemilihan gubernur dalam MK tuntas. Bukan hanya sekali itu, penduduk juga menjadi korban oleh sebab itu ada tumpuan harapan lalu janji yang digunakan segera ingin merek rasakan dari kepala tempat terpilih,” tandasnya.
Tak hanya saja itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala tempat pada banyak daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, sejumlah tugas-tugas yang digunakan akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari individu Pj tersebut,” sambung pria yang tersebut pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan bukan akan sejalan dengan proses pilkada yang bersengketa di area MK. Penundaan akan mengakibatkan persoalan baru pada waktu MK memutuskan pemungutan ucapan ulang (PSU) di tempat area yang digunakan berpekara,
“Kalau ada tempat yang mana bersengketa, kemudian terdapat pemungutan pengumuman ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan juga perwakilan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati lalu wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menimbulkan pelantikan diproyeksikan berlangsung setelahnya seluruh sengketa di dalam MK selesai pada 13 Maret 2025.

