Antara Hukum dan juga Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM keberadaan publik pada umumnya, hukum dan juga kekuasaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, setiap saat berkelindan serta melekat satu serupa lain. Bahkan dapat dikatakan, tiada ada hukum tanpa kekuasaan, serta bukan ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini telah dilakukan dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula pada di keberadaan warga di area negara yang tersebut menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di area pada negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik pada proses pembentukannya maupun di tempat di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang disebutkan tampak nyata lalu seketika serta dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik banyak terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud dan juga tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme penduduk seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh tindakan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait perkara impor lalu ekspor lalu lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; bukan lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum hanya sekali dipandang sebagai norma yang digunakan statis dan juga cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) lalu nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi kemudian pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jikalau hanya sekali dipandang sebagai norma statis juga hanya saja sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus aktivitas pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang disebutkan sudah pernah terjadi secara masif yang tersebut telah dilakukan mengakibatkan setiap orang yang dimaksud didakwa melakukan aksi pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya sekali mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani kemudian kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak serta terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan menghadapi kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum pada di Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, juga akibat sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana pada Indonesia telah dilakukan berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di dalam pada Pasal 183 KUHAP yang mana diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tiada boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di dalam berhadapan dengan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, serta dampak terparah daripadanya, apabila hakim sebagai pemutus lalu pengadilan sebagai tempat satu-satunya kemudian terakhir mencari serta menemukan keadilan, juga telah dilakukan terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang keliru, bahkan sebab intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih banyak sangat yang kita saksikan adalah di area lembaga pemasyarakatan telah terjadi mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks kesulitan di area atas, yang kita rasakan pada waktu ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang sudah pernah menjadi salah satu acara pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum di konteks kekuasaan yang tersebut telah lama terjadi setidaknya dapat dicegah juga diantisipasi dengan kegiatan kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi acara rutin tahunan dengan meminta-minta ahli-ahli hukum terkemuka.

