Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan di dalam Inggris?

JAKARTA – Banyak yang penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan pada Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles miliki status istimewa pada sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, Hari Jumat (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tidak ada diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Ini adalah akibat status monarki dianggap unik di sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles tiada diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis lalu konstitusional serta pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak menghadapi pendapatannya dipandang tidak ada relevan.
Selain itu, berbagai aset kerajaan yang tersebut dikelola demi kepentingan negara, tidak pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi dan juga solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William kemudian Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela menghadapi sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.
Meskipun total spesifik pajak yang tersebut dibayarkan tak selalu dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan kemudian pengeluaran kerajaan, termasuk partisipasi pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan menghadapi pendapatan pribadinya, khususnya dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, dikarenakan dana yang dimaksud digunakan untuk keperluan negara, tidak pribadi.

