Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di dalam Jalan Raya? Begini Aturannya

Jakarta – Pemakaian sepeda listrik kemudian skuter listrik meningkat pesat ke beragam kota dalam Tanah Air pada beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini kerap dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan pada jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang kendaraan beroda dua listrik?
Aturan Sepeda Listrik lalu Skuter Listrik ke Indonesia
Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, kendaraan beroda dua listrik juga skuter listrik miliki definisi yang digunakan jelas kemudian berbeda.
Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, juga dapat melakukan pergerakan dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 nomor 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 bilangan bulat 7).
Meski terlihat mudah juga ramah lingkungan, pemanfaatan kendaraan beroda dua listrik dan juga skuter listrik tidaklah lepas dari aturan yang mana harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan juga ketentuan terkait area pemanfaatan yang sah bagi kedua kendaraan ini.
Persyaratan Keselamatan Sepeda serta Skuter Listrik
Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) juga (2) menetapkan beberapa persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik dan juga sepeda gowes listrik. Persyaratan yang dimaksud mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) dalam belakang dan juga samping, sistem rem yang mana berfungsi dengan baik, juga klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.
Bagi pengguna kendaraan beroda dua listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang digunakan harus dipatuhi antara lain:
- Penggunaan helm wajib dijalankan oleh setiap pengendara.
- Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
- Dilarang mengangkut penumpang, kecuali kendaraan beroda dua listrik yang mana sudah pernah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang mana dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
Selain itu, pengendara harus mengerti akan lalu mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, melindungi jarak aman, dan juga terus fokus pada waktu berkendara.
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya?
Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), serta (3), kendaraan beroda dua listrik dan juga skuter listrik hanya sekali boleh dioperasikan ke lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur kendaraan beroda dua atau lajur khusus lainnya yang tersebut disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang dimaksud diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), juga area di sekitar sarana angkutan umum massal.
Jika lajur khusus tidaklah tersedia, maka skuter juga kendaraan beroda dua listrik dapat digunakan pada trotoar dengan kriteria trotoar yang disebutkan memiliki kapasitas memadai juga aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini tidaklah diperbolehkan melintas dalam jalan raya , teristimewa jalan umum yang digunakan dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Ini adalah Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah
Artikel ini disadur dari Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya

