ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Kuantitas Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berikrar untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Defense (Kemhan), lalu ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah pernah memberikan layanan perawatan juga penyembuhan terhadap lebih banyak dari 1.200 kontestan yang mengalami kecelakaan kerja pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan pada tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih banyak dari 334 rumah sakit pada seluruh Indonesia dengan total nilai khasiat yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang tersebut dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, kemudian ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Proyek Garansi Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi menghadapi risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan serta terapi di area rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang dimaksud mengalami kecacatan atau gugur/tewas pada tugas. Bangsa yang dimaksud besar adalah bangsa yang mana menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berazam untuk terus menguatkan layanan kondisi tubuh serta jaminan sosial bagi dia yang dimaksud menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Aspek Kesehatan dan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang dimaksud luas, ASABRI menjamin akses layanan kebugaran bagi partisipan semakin mudah, cepat, lalu merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sejenis dengan lebih banyak dari 334 rumah sakit yang digunakan tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI pada memverifikasi jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah juga rumah sakit swasta yang sudah pernah memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pemeliharaan berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang digunakan mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang tersebut dialami partisipan pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, juga kecelakaan dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan serta pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan eksekutif Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah lama diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi untuk mitra Rumah Sakit agar lebih besar memahami keinginan pelayanan penyembuhan serta pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku, guna memenuhi keperluan setiap peserta,” tegas Jeffry.

