Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Sistem Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya komoditas rokok ilegal yang tersebut tersebar di area masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada di dalam lingkup bidang tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan lalu Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menyelenggarakan unjuk rasa pada Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal akibat setiap tahun cukai naik lalu produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang digunakan akhirnya yang dimaksud berprogres adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang dimaksud ditempuh pihaknya pada memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang tersebut terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 serta Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang tersebut menimbulkan sektor rokok beserta perniagaan warga yang dimaksud terkait di dalam dalamnya akan semakin terancam. sebab itu pada waktu ini belaka sektor rokok sudah ada terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang mana penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di area jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi pada waktu massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh di menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi juga akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang mana yang mana terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk meninjau reaksi umum maupun sektor rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan pemasaran lalu iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih tinggi lanjut.

