Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Konsekuensi Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang termuat di Pasal 429 – 463, dan juga aturan turunannya mendapat sorotan dari beberapa orang pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami ungkapkan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang disebutkan (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang mana dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang tersebut dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Penguraian Pesantren lalu Warga (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 serta aturan turunan yang digunakan akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bidang usaha bidang hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi pada Jakarta, dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa komoditas hukum PP 28/2024 terdapat berbagai pasal yang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 lalu putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai komoditas hukum, proses penyusunannya tak partisipatif sebab tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang disebutkan berpotensi mematikan lingkungan pertembakauan yang digunakan sudah ada berkontribusi terhadap perekonomian rakyat juga negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 serta menyusul produk-produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak sektor ekonomi petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir komoditas hukum yang tersebut dibuat mulai dari UU sampai peraturan area terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang mana dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, ketika musim panen yang digunakan seharusnya bidang saling berkompetisi mengangkat komponen baku hasil panen, sampai ketika ini sudah ada separuh musim panen, lapangan usaha sudah ada sejumlah yang dimaksud mundur oleh sebab itu tidak ada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan sebab serapan tembakau sangat jauh dari harapan. Ini adalah sinyal efek domino negatif pada ambruknya dunia usaha pada sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 serta RPMK tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang digunakan tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Barang hukum itu merupakan program besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang tersebut sengaja akan membunuh hak perekonomian petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 juga aturan turunan yang digunakan arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang tersebut merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.

