Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur di Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan serta menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang tersebut miliki anggota lebih besar dari 400 orang, dirinya memperkuat penuh kebijakan tata kelola lobster di tempat Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan mampu menangkap BBL dengan rasa aman kemudian nyaman dikarenakan bukan melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan dikarenakan mengancam keberlanjutan lingkungan lobster. Penangkapan yang tersebut tidak ada terdata akan mempengaruhi populasi di tempat alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di dalam masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang dimaksud bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan kembali data tangkapan yang mana akurat lalu BBL yang tersebut diperdagangkan menjadi jelas jika usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai aturan pelanggan benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Wilayah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang dimaksud mengatur adanya kegiatan budidaya pada di dan juga luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan sejumlah pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah mengambil bagian merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster dalam di negeri juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang tersebut pada saat ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di dalam di negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan mampu diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.

