Australia Siapkan RUU Larangan Anak di area Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pemakaian media sosial oleh individu di dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini lalu diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, lalu YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil akibat media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak dan juga ia bertekad menghentikannya.
RUU yang dimaksud akan diajukan tahun ini dan juga akan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang tersebut melarang pemanfaatan media sosial di dalam kalangan anak di tempat bawah umur pada dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil dikarenakan “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak serta ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X juga YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan dengan syarat Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang tersebut melarang pemanfaatan media sosial oleh anak di tempat bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka yang mana miliki izin orang tua.

