Bagaimana hukum bertato pada Islam? Ini adalah penjelasannya

Ibukota – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di tempat kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan juga hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato di Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada epidermis yang mana dibuat dengan menusukkan jarum halus ke lapisan kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang mana telah dilakukan diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato pada Islam
Terdapat hadis shahih yang dimaksud secara jelas melarang juga mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang dimaksud bertato lalu para perempuan yang tersebut memohon ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang dimaksud mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh mereka itu mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang tersebut nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang mana permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang oleh sebab itu mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar sebab ada ancaman laknat pada dalamnya. Oleh dikarenakan itu, seseorang yang digunakan telah terjadi bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah.
Apakah larangan tato cuma berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato belaka berlaku bagi wanita oleh sebab itu hadis yang mana ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki dan juga perempuan sebab prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga bukan belaka dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini diadakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato dan juga hukumnya di Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di tempat kalangan ulama. Beberapa persyaratan yang digunakan harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang mana bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi persyaratan di dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka masih harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang dibuat dengan memasukkan tinta ke di dermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan juga salat seseorang.
Bagaimana apabila seseorang sudah ada terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang telah terjadi mempunyai tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah dikarenakan tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jikalau memungkinkan kemudian tidaklah memunculkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tiada bisa jadi dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, lantaran Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidaklah sanggup menghilangkan tatonya lantaran takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya lalu cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato di Islam. Semoga bermanfaat juga menambah wawasan Anda pada menjalankan ajaran Islam dengan lebih tinggi baik.

