Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri serta Penyelenggara pemilihan Hari Hal ini

JAKARTA – Komisi II DPR dijadwalkan mengadakan rapat kerja (raker) sama-sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Mulai Pekan (3/2/2025). Rapat diselenggarakan untuk mengeksplorasi waktu pelantikan kepala wilayah .
Untuk diketahui, kepala tempat non-sengketa batal dilantik pada 6 Februari 2025, imbas Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan PHPU pemilihan gubernur 2024. Dengan demikian, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan kepala area terpilih kembali.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan juga DKPP ke komisi II pada hari Mulai Pekan yang mana akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Secara pribadi, Komisi II DPR senang jikalau pelantikan, baik meraka yang tersebut tiada berperkara maupun mereka yang dimaksud berperkara tapi ditolak dikarenakan dissimisal sanggup dilaksanakan secara serentak. Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan juga 46 Tahun 2024 yang tersebut mengisyaratkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.
“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 pada RDP Komisi II DPR,” ucapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala wilayah terpilih pada forum raker dengan Komisi II DPR, Mulai Pekan (3/1/2025).
“Hari Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya udah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR undangannya telah kami terima juga terus nanti Senin,” kata Mendagri Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK, di dalam Gedung Mk, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah lama memerintahkan agar pelantikan kepala tempat dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada tempat juga agar kepala tempat dapat segera bekerja untuk rakyat.

