Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

JAKARTA – Menteri Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah lalu DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul tindakan pemerintah lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digunakan bukan lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP) dalam di RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba sudah pernah disetujui di rapat pleno pengambilan tindakan tingkat I di dalam Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan langkah untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah pasca mengamati perkembangan, mengkaji pada menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidaklah ada pemberian dengan segera terhadap kampus,” kata Bahlil di jumpa pers usai rapat pleno dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang untuk perguruan tinggi yang dimaksud diatur di draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (UU Minerba).
Izin usaha tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan untuk BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak yang disebutkan dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini untuk pihak kampus.
“Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian menyebabkan lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa terhadap kampus yang mana membutuhkan kan tak ada masalah toh,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tidaklah semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang digunakan dikelola oleh badan usaha baik negara, daerah, maupun swasta yang tersebut ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu cuma diberikan bagi kampus yang tersebut menginginkannya saja. “Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang tersebut mau,” tuturnya.

