Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) dapat menguatkan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Usulan dilayangkan untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang dimaksud disepakati di dalam rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan yang digunakan dijalankan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang tersebut diputuskan di tempat paripurna,” ujar Andreas ketika dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR sanggup melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga serta negara yang digunakan ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Penguatan fungsi yang dimaksud melalui evaluasi juga hasil evaluasi yang dimaksud diserahkan terhadap pimpinan dewan,” terang Hugo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan serta kepatutan setelahnya dievaluasi.
Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test pasca diadakan evaluasi sebagaimana tercantum pada aturan yang tersebut baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco menerangkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang diatur pada konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.
“Jadi, pada fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco untuk wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco mencontohkan, evaluasi dapat dijalankan bagi pejabat yang tersebut telah lama mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi sanggup diadakan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang mana mampu.

