Banggar DPR Minta Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer Bertahap

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR memohonkan kebijakan larangan pemasaran gas elpiji 3 kg ke pengecer dijalankan secara bertahap. Kebijakan itu juga harus mempertimbangkan berbagai aspek.
“Program elpiji 3 kg yang mana dijalankan pemerintahan juga Pertamina hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesiapan data yang mana akurat, infrastruktur yang mana cukup, kemudian kondisi perekonomian publik yang pada waktu ini sedang mengalami penurunan daya beli,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah disitir Selasa (4/2/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini pun memohon agar larangan jualan gas bersubsidi ke pengecer itu sanggup dijalankan bertahap. Menurutnya, kebijakan itu mampu dimulai di dalam tempat yang sudah siap dulu.
“Hendaknya inisiatif yang disebutkan dapat dijalankan secara bertahap, tak dijalankan dengan dan juga merta. Bisa dimulai dari wilayah area yang tersebut memang sebenarnya telah lama siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut, Said mengajukan permohonan pemerintah serta Pertamina perlu meyakinkan jaminan subsidi gas elpiji mampu dijangkau oleh rumah tangga miskin, lansia, juga pelaku usaha mikro lalu kecil. Ia mewantu-wanti agar penerima kegunaan mampu mengakses gas elpiji 3 kg
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka lalu belaka Bisa Dibeli di tempat Pangkalan Resmi, Istana Respons Begin
“Untuk menjamin pelaksanaan subsidi elpiji tepat sasaran, tidaklah ditimbun juga bukan dioplos, hendaknya Forkominda teristimewa kepala wilayah juga aparat Kepolisian hendaknya segera melakukan operasi lingkungan ekonomi wilayahnya masing masing,” terang Said.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun juga pengoplos elpiji 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan jumlah subsidi elpiji 3 kg untuk rakyat,” tambahnya.
Said juga menyarankan beberapa hal terhadap pemerintah, termasuk pada antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang tersebut diimbangi dengan komunikasi masyarakat yang baik.
“Agar hal ini tiada memunculkan kepanikan banyak pihak, juga sebagian pihak memanfaatkan kepanikan yang disebutkan dengan mengambil untung,” terang Said.

