Bareskrim Duga SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut tindakan hukum pagar laut yang digunakan berada di tempat Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB juga SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang tersebut diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindakan pidana berbentuk penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan pidana pencucian uang (TPPU) di perkara tersebut. Ia mengatakan, beberapa jumlah dugaan tindakan pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan juga pemberantasan aktivitas pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan lalu 17 sertifikat hak milik yang mana terjadi di tempat Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengakumulasi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi dengan segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya serta pihak Kementerian Kelautan kemudian Perikanan,” jelas dia.

