Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang kemudian Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau urusan politik uang yang dimaksud terjadi selama masa tenang pilkada juga hari pencoblosan ucapan serentak. Jumlah yang dimaksud tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan kemudian informasi awal terkait dugaan pelanggaran urusan politik uang yang mana terjadi pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di dalam kantor Bawaslu, DKI Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, ketika masa tenang terdapat 71 dugaan kejadian pembagian uang serta 50 dugaan kemungkinan pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan ucapan terdapat 8 dugaan insiden pembagian uang dan juga 1 dugaan insiden peluang pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang pada masa tenang terdiri dari 11 dugaan perkembangan hasil pengawasan Bawaslu serta 60 dugaan perkembangan dari laporan rakyat terhadap Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan peluang pembagian uang terdiri dari 11 dugaan peluang perkembangan dari hasil pengawasan Bawaslu dan juga 39 dugaan kejadian merupakan laporan warga untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu tempat akan menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan apakah 130 persoalan hukum itu bisa saja ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal berhadapan dengan hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau bukan di tempat tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten juga kota,” ujar Bagja.
Dia mengatakan persoalan hukum urusan politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan serta paling lama 72 bulan serta rendah paling sedikit Rp200 jt dan juga paling sejumlah Rp1 miliar,” lanjutnya.

