Baznas Dorong Perbaikan Pengelolaan Zakat pada Daerah lewat Optimasi Kantor Digital

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) terus berupaya meningkatkan sosialisasi serta publikasi dakwah zakat melalui optimasi kantor digital. Pada 2025, Baznas berusaha mencapai mempunyai 400 kantor digital yang digunakan dijadikan sebagai pusat layanan ZIS yang modern lalu efisien, dan juga menjadi sarana untuk meningkatkan literasi zakat di tempat masyarakat.
“Kantor digital Baznas yang dimaksud kita miliki sekarang ada sekitar 250 serta target 2025 sebanyak 400 kantor digital di tempat seluruh Baznas se Indonesia. Hal ini adalah bagian dari strategi supaya publik mudah mengakses layanan ZIS dan juga mendapatkan informasi yang dimaksud dibutuhkan,” ujar Pimpinan Baznas RI Sektor Transformasi Digital Nadratuzzaman Hosen pada Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Nadra menjelaskan, perkembangan donasi daring menunjukkan tren yang digunakan sangat positif. Menurut riset pada 2020, tambahan dari 75% pengguna internet di tempat Indonesia mengakses layanan keuangan digital, termasuk ZIS-DSKL online. Pada 2021, sekitar 60% kegiatan zakat, infak, sedekah kemudian DSKL di tempat Baznas dijalankan melalui sistem digital.
“Hal ini menunjukkan pembaharuan perilaku muzaki (pemberi zakat) juga pentingnya teknologi di menyokong pengelolaan zakat,” kata dia.
Nadra juga menekankan, tak mungkin saja amil dapat melayani muzaki kemudian mustahik hanya saja dengan cara konvensional, tentu perlu adanya bantuan dari peluncuran teknologi, yang dimaksud mana pada waktu ini sedang terus dioptimalisasi oleh Baznas.
“Karena itu, teknologi menjadi solusi penting untuk mengupayakan pengelolaan zakat. Beberapa aspek teknologi yang dapat dimanfaatkan antara lain digitalisasi wadah zakat online, crowdfunding, big data, AI, mobile apps, fintech, juga sistem monitoring dan juga pelaporan terpusat,” katanya.
Selain itu, Nadra juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di menjalankan ZIS. Menurutnya, perangkat lunak Sistem Manajemen Pengetahuan Baznas (Simba) dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan ZIS, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga penyaluran.
“Dengan Simba, kita dapat memantau secara real-time pengelolaan ZIS lalu menegaskan bahwa dana zakat disalurkan terhadap yang mana berhak secara tepat dan juga transparan,” ujarnya.

