Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal serta melaporkan capaian penindakan kepabeanan kemudian cukai sepanjang tahun 2024. Acara ini dilaksanakan secara luring serta daring.
Kepala Sektor Fasilitas Kepabeanan dan juga Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang digunakan dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya bersatu seluruh Satker di dalam bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, serta Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan prospek kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, diambil Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang mana dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh lalu 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan dalam dua lokasi. Secara simbolis dalam lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan di tempat PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang tersebut signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah dilakukan melakukan sebanyak 698 penindakan. Kuantitas barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan prospek kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang tersebut pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, terdiri dari 21.874.408 batang rokok ilegal serta 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal merupakan 31 unit sepeda gowes motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat lalu suplemen, juga 4 koli pakaian bekas; juga narkotika dalam bentuk 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, juga 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan seluruh pihak terkait juga menghasilkan kembali beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua kemudian KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang mana diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan dalam wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, lalu 61 koli onderdil motor bekas, serta penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli flora hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri serta BNN juga menangkap beberapa kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di dalam Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di tempat Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine dalam Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine pada Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine pada Perairan Idi Rayeuk, dan juga 105 kg ganja dalam Bireuen.
Tak semata-mata itu, Penindakan juga diadakan terhadap penumpang di tempat Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang mana menyebabkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja mirip dengan Polri, kemudian Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang tersebut signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berikrar menggalang acara pemerintah di memberantas pelanggaran kepabeanan juga cukai dan juga melindungi publik dari barang-barang ilegal,” kata dia.

