Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa upah Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini sejumlah dilontarkan penduduk yang tertarik mengetahui lebih banyak terpencil tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi pada lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Tempat ini biasa ditempati orang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, orang KSAD bertanggung jawab segera terhadap Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang disebutkan ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran upah yang tersebut diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran upah KSAD telah lama diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas melawan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian penghasilan pokok bagi prajurit TNI dibedakan menghadapi pangkat lalu masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan di tempat atas, kedudukan KSAD diduduki individu Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum di Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Performa Pegawai dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi melawan 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Defense (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada beberapa orang komponen tunjangan lain yang dimaksud berhak didapat anggota TNI. Sebut hanya seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari pendapatan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak juga tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari pendapatan pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab telah pertanyaan mengenai Berapa penghasilan KSAD? Semoga bermanfaat lalu dapat menambah wawasan Anda.

