Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% pada 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11% ke 12% di area tahun 2025 memicu keresahan di area kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sebagian komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tak akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya sekali berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium dan juga premium tak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang digunakan diimpor, misalnya untuk permintaan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana disitir pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih tinggi ke beras khusus yang digunakan bukan dapat diproduksi pada negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di area Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak ada kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia berada dalam berjuang untuk mengupayakan produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief sudah pernah diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari berhadapan dengan beras premium lalu medium yang digunakan ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh juga butir patah.
Dirinya pun mengaku telah dilakukan mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya sekali untuk beras khusus tertentu yang mana tiada dapat diproduksi dalam pada negeri. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu sejumlah diminati rakyat kita secara luas. Persebarannya pun merata di area semua lini pasar. Jadi ini yang dimaksud diperhatikan pemerintah, sehingga tidaklah termasuk barang mewah dan juga tak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” tandasnya.

