Bereskan Permasalahan Zero ODOL, Ini adalah Kuncinya

JAKARTA – Kebijakan Zero Over Dimension Overload ( Zero ODOL ) dinilai akan sulit untuk diterapkan tanpa adanya pembenahan di dalam infrastruktur jalan juga jembatan timbang. Untuk itu perlu dibentuk sebuah Badan setingkat Kementerian untuk mengurus logistik yang tersebut akan fokus memproduksi blueprint terkait kebijakan Zero ODOL ini.
Ketua Komunitas Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu problem yang digunakan harus diselesaikan pemerintah sebelum memberlakukan Zero ODOL adalah hambatan status kemudian fungsi jalan yang digunakan masih karut-marut serta bukan jelas.
Sementara ketika mengangkut barang dari pabrik ke tempat tujuannya, truk- truk yang dimaksud akan menyeberangi jalan yang digunakan statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, juga arteri (nasional). “Hal yang disebutkan merupakan problem klasik yang dimaksud masih belum diselesaikan hingga pada waktu ini,” katanya.
Saat melalui jalan yang digunakan berbeda-beda itu, menurutnya, truk-truk itu tiada kemungkinan besar akan menurunkan barang-barang bawaannya ketika akan pindah jalan. Apalagi, pada waktu membongkar muatannya itu, dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengakumulasi barang-barang yang mana kelebihan muat.
“Masalahnya, terminal handling ini tidak ada pernah ada sebab memang sebenarnya tidaklah diwajibkan di undang-undang,” tukas Agus.
Fakta-fakta yang disebutkan yang tersebut menurut Agus akhirnya menyebabkan jalan-jalan itu, khususnya jalan yang dimaksud ada di area kabupaten sejumlah yang digunakan rusak sebab harus dilalui truk-truk besar. “Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi kemudian status jalan inilah sebetulnya yang mana menjadi penyulut hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak ada sesuai dengan penerapan status jalannya,” ujarnya.
Agus mengatakan, carut-marutnya kelas, fungsi, dan juga status jalan itu yang disebutkan terjadi lantaran tidak ada adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas tak pernah sinkron. “Kelas jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak ada pernah ketemu. Jadi, kesulitan ODOL ini bukan akan pernah bisa saja diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” ucapnya.
Terkait problematika tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Logistik lalu Forwarding Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Ian Sudiana mengusulkan, agar pemerintah menambah ruas jalan, meningkatkan total jalan nasional, juga meninggikan kapasitas daya mendukung jalan.
“Untuk itu, perlu dibentuknya sebuah Badan setingkat Kementerian yang mana mengurus logistik yang mana akan fokus menimbulkan blueprint atau cetak biru terkait kebijakan Zero ODOL ini,” tukasnya.

