Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menciptakan pengendara harus lebih besar waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menciptakan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara mampu menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan ciri yang mana menimbulkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang tersebut biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada berbagai pengemudi mobil yang tersebut tak tahu pemakaian lampu hazard yang tersebut tepat.
Bahkan, sejumlah yang dimaksud menggunakan layanan lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan pada belakangnya, yang mana dapat mengira mobil dalam depannya pada keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang dimaksud salah. Ia mengungkapkan hal yang disebutkan mampu menyebabkan situasi yang mana sangat berbahaya, khususnya bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas juga Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard cuma boleh digunakan pada kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut beliau itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak ada boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony untuk MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang sebenarnya diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang mana tiada menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat bisa jadi mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang mampu dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, ketika berhenti di tempat tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada pada situasi darurat juga semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, ketika ini tidak cuma mobil atau kendaraan besar lainnya yang dimaksud dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan ciri yang disebutkan yang dimaksud menimbulkan pengguna jalan lainnya bingung.

