BI Buka-bukaan Soal Hitungan Efek PPN 12 Persen ke Inflasi lalu Pendapatan Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang digunakan akan diberlakukan pemerintah memiliki dampak yang digunakan terukur terhadap naiknya harga juga Sistem Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang lalu jasa premium, seperti substansi makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kondisi tubuh medis premium, dan juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan miliki bobot 52,7 persen pada pada keranjang Ukuran Harga Customer (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap kenaikan harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke tarif barang.
“Berapa sih yang tersebut akan di dalam passthru atau dijadikan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik secara langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pelaku bisnis juga bisa saja mengabsorb oleh sebab itu beliau punya keuntungan juga lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang digunakan di dalam pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan naiknya harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI di area Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, kenaikan harga akibat kenaikan PPN tetap saja terkendali pada proyeksi target pemuaian 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan nilai komoditas global dan juga kebijakan moneter yang konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang tersebut mempengaruhi, kan enggak hanya sekali satu ya, PPN naik, tapi yang digunakan lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan cuma menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang dimaksud lainnya, seperti kemarin kan diinformasikan tentang Paket Stimulus Kondisi Keuangan 2025. Ada berbagai macam di dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak melawan Tanah kemudian Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), juga lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya untuk Produk Domestik Bruto bukan terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.

