BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan dalam Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk masih menahan suku bunga acuan di dalam level 6% yang dimaksud diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 juga 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap memperlihatkan bertahan sebesar 5,25% juga suku bunga Lending Facility masih di tempat level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, ekonomi global, sektor ekonomi domestik, kondisi moneter sistem keuangan dan juga pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini serta prospek dunia usaha kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 kemudian 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry di konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Periode Oktober 2024 di tempat Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, langkah mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang tersebut pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive kemudian forward looking untuk melakukan konfirmasi naiknya harga tetap memperlihatkan terkendali. “Sehingga, kenaikan harga tetap saja terkendali pada sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini dan juga 2025 juga untuk membantu pertumbuhan dunia usaha yang berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter di jangka pendek diarahkan untuk meningkatkan kekuatan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah kemudian menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial lalu sistem pembayaran tetap saja pro growth untuk membantu perkembangan kegiatan ekonomi yang mana berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggalakkan kredit pembiayaan perbankan untuk dunia bisnis kemudian rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur serta struktur bidang pembayaran juga memperluas penerimaan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.

