Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) wajib diwujudkan sewaktu kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah ada tidaklah lagi berubah menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dikerjakan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan bukan lagi dibebankan terhadap pemilik lama.
Saat mengedarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang disebutkan masih berubah jadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari prospek penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang tersebut diperlukan
1. KTP asli kemudian fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang digunakan dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterangan jual beli yang digunakan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang mampu didapatkan di kantor Samsat atau diakses dari laman resmi Samsat.
6. Materai berjumlah 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui pemukim lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang digunakan wajib direalisasikan ketika akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi platform resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang tersebut akan diblokir.
4. Unggah file dokumen prasyarat blokir STNK yang tersebut telah lama disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat pada kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui website atau secara dengan segera datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari platform Info Samsat, jikalau lebih lanjut memilih untuk melakukan langkah-langkah blokir STNK secara langsung, Anda bisa saja mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan mengakibatkan semua dokumen yang digunakan diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di dalam kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen lalu formulir yang dimaksud telah dilakukan diisi terhadap petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang dimaksud Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, pelaku akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari pelaku bahwa langkah-langkah blokir STNK sudah pernah selesai, lalu biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Biaya serta Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

