Bisnis

BNI Perkuat Tata Kelola Korporasi dan juga Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) terlibat menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan serta pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan telah terjadi mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk memiliki dan juga menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden pada memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki di keterangan pers, Kamis (23/1/2025).

Dia mengungkapkan bahwa BNI sudah pernah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang dimaksud meliputi Pengadaan Barang kemudian Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), juga Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang dimaksud melalui surveillance audit yang mana dilaksanakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI sudah memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.

BNI juga meningkatkan kekuatan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi di membantu bidang usaha secara accountable pada BNI.

Langkah-langkah strategis yang tersebut dijalankan BNI ini menurutnya bukan hanya sekali menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga menyokong terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, serta akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang dimaksud digaungkan oleh pemerintah.