BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang mana baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif meningkatkan tata kelola kemudian daya saing BUMN juga juga memberikan kepastian hukum yang tambahan kuat pada mengurus aset negara dan juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi juga operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi lalu menghindari konflik kepentingan pada di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, dikutipkan Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang dimaksud bertugas mengurus aset BUMN secara lebih banyak efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menjamin bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal kemudian memberikan kegunaan maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tiada belaka menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan kegiatan ekonomi yang tersebut berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi lalu operator di pengelolaan BUMN dapat menggalakkan transparansi dan juga akuntabilitas yang digunakan lebih banyak baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur prospek bagi penyandang disabilitas lalu penduduk lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang dimaksud melakukan konfirmasi keterwakilan perempuan pada tempat strategis, termasuk direksi serta komite komisaris.
“Kita bisa saja meninjau tambahan berbagai tenaga kerja yang beragam lalu inovatif, pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang mana dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, lalu pemberdayaan bidang usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM) juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina dan juga bekerja serupa dengan UMKM juga koperasi, ini tidak belaka masalah tanggung jawab sosial, tetapi juga meningkatkan kekuatan sistem ekologi perusahaan yang dimaksud lebih banyak sehat. UMKM mampu menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang tersebut pada akhirnya menyokong keadilan ekonomi,” ujarnya.

