BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Pemastian Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tak berdampak buruk bagi pengamanan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di tempat Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Proyek Keamanan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di area usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, lalu sekarang menjadi 59 tahun dalam 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang tersebut juga dilaksanakan di tempat negara-negara lain yang menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilaksanakan di area negara-negara lain yang digunakan menyelenggarakan acara serupa,” ujar Oni untuk MNC Portal, Mingguan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, di tempat mana beberapa pekerja masih masih dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun faedah jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan kegunaan yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan peningkatan Barang Domestik Bruto (PDB) kemudian tingkat inflasi.
“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan juga menjamin kemandirian pekerja di dalam usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang dimaksud meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan inisiatif menjadi beberapa hal yang mana pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

